Curi Tas Berisi Handphone dan Uang, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id - YG alias Kutil (27) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Gabek II, Kecamatan Pangkalan Balam kota Pangkalpinang ditangkap tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel), Minggu (12/9/2021). Tersangka yang baru bebas dari penjara akhir tahun 2019 lalu ditangkap lantaran mencuri tas berisi dua unit handphone dan uang sebesar Rp1 juta.
Penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan polisi terhadap seorang laki-laki bernama Mamat yang menguasai satu unit handphone merk Vivo warna biru, diduga merupakan barang hasil pencurian.
“Saat diinterogasi polisi, Mamat mengakui bahwa handphone tersebut didapat dengan cara menerima gadai dari Kutil yang merupakan tetangganya seharga Rp450.000,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, melalui siaran pers, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan Kutil saat sedang duduk di dermaga kapal Ketapang Kecamatan Pangkal Balam. Tersangka merupakan resedivis kasus curat pecah kaca mobil yang terjadi beberapa tahun yang lalu.
“Tim mengamankan YG alias Kutil residivis kasus curat pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB di dermaga kapal Ketapang, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebuah tas di dalam mobil truk bersama seorang temannya. Modusnya dengan mengincar mobil truk yang saat itu sedang parkir menurunkan barang sembako di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang, lalu membawa kabur tas milik korbannya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo warna biru dan satu unit handphone Xiaomi warna putih serta uang berjumlah Rp1 juta. Sedangkan uang hasil pencurian tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk minum-minuman keras,” kata Kombes Pol A Maladi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Ikhsan Firmansyah