Curi Uang dan Perhiasan Tetangga, Residivis di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
Kamis, 14 Desember 2023 - 13:34:00 WIB
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kalung emas dan tas warna hitam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam beraksi, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Ikhsan Firmansyah