Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur

BANGKA BARAT, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka tindak pidana pencurian handphone. Tersangka dalam kasus tersebut sujud syukur usai dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kebebasan didapatkan Jamaluddin (29), setelah restorative justice yang diajukannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat (4/2/2022) lalu.
"Kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone. Ini merupakan kedelapan kalinya kami melakukan restorative justice di Kabupaten Bangka Barat," kata Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, Senin (7/2/2022).
Tersangka Jamaluddin, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian.
Beberapa pertimbangan Jamaluddin dapat memperoleh restorative justice, kata dia, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh Jamaluddin.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif," katanya.
Selain itu, kata dia, ada beberapa syarat lainnya yang sudah dipenuhi oleh Jamaluddin. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
"Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespons positif, serta tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Jamaluddin langsung melakukan sujud syukur.
"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone itu digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ujar Jamaluddin.
Sebelumnya, Jamaluddin melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik korban bernama Sahrul di area perkebunan sawit di Kecamatan Muntok Bangka Barat pada Senin (9/8/2021) lalu.
Editor: Ikhsan Firmansyah