Beraksi di 14 TKP, 3 Pelaku Curas dan Curat di Pangkalpinang Ditangkap

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Salah satu pelaku telah beraksi di 14 TKP di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
Ketiga pelaku yakni GP alias Gegen (19), Ri alias Nano dan De alias Dedi (22). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
“Pelaku Gegen dan Nano diamankan di Desa Penyak Koba Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan Dedi di Air Itam Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi, Senin (7/2/2022).
Penangkapan berdasarkan informasi dari korban mengenai ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang menguasai satu unit handphone Redmi Note 10S warna biru diduga barang hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan, petugas langsung mengamankan Gegen dan Nano di rumah orang tuanya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone yang diduga hasil curian,” ucapnya.
Saat interogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa handphone tersebut merupakan barang hasil curian. Pelaku Gegen juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, kartu voucher handphone dan uang tunai sebesar Rp1.400.000.
“Barang bukti sepeda motor tersebut sudah dijual pelaku kepada seseorang seharga Rp1.000.000, sedangkan uang Rp1.400.000 dan voucher handphone sudah habis digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah