get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Jelaskan Temuan Lencana Polisi di Mobil Pembawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung

Diduga Edarkan Narkoba, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:51:00 WIB
Diduga Edarkan Narkoba, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Tersangka DF saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto: Ist)

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Jojo. 

Jojo mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Kami minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tuturnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut