get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

Dua Pengedar 9,19 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Jumat, 04 November 2022 - 13:52:00 WIB
Dua Pengedar 9,19 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Tersangka WD mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut selama tiga bulan ini. 

"Memakai tidak, kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, sebab pakai sistem lempar. Pesannya lewat WhatsApp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di WhatsApp oleh AG," ujar WD. 

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut