get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kasus Bunuh Diri, RoS Batam Ruqyah Akbar di Jembatan Barelang

Dua Tersangka Penyimpan 11,5 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

Kamis, 21 April 2022 - 14:23:00 WIB
Dua Tersangka Penyimpan 11,5 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati
BNNP Kepri memusnahkan 11,5 kilogram sabu yang disimpan oleh dua tersangka warga Kota Batam. (Foto: MNC/Dicky Sigit Rakasiwi).(Foto:

Sabu tersebut berasal dari Malaysia. Keduanya belum tahu akan diedarkan ke wilayah mana sehingga mereka menyimpan barang terlarang itu di rumah. 

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Henry.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut