Dugaan Korupsi Jerat Mantan Plt Dirut dan Bendahara RSUD Sejiran Setason, Kerugian Rp750 Juta
BANGKA BARAT, iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, YW (39) beserta mantan bendaharanya ET (38), terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Kerugian negara mencapai Rp750 juta.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan, keduanya diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kuitansi atau fiktif.
"YW berperan sebagai sebagai direktur menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD tahun 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," kata Ogan Arif, Senin (2/1/2023).
Sedangkan ET berperan sebagai bendahara pengeluaran, turut serta memperlancar dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan.
“Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkan dan mereka membuat dokumen fiktif," ujarnya.
Menurut Ogan, barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat, beserta berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi.
"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang bukti semuanya kami sita dan akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ucapnya.
Keduanya diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah