Edarkan 33 Paket Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Selasa, 12 Desember 2023 - 10:13:00 WIB
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ponsel merek Xiaomi serta uang tunai Rp550.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah