Edarkan Narkoba, Kakak Beradik di Bangka Barat Ditangkap

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, 49 buah potongan sedotan, dan lain-lain.
"MW berperan sebagai orang yang mengambil (narkoba), sedangkan RY orang yang pertama mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut. Kami masih pengembangan untuk orang yang memasok dan lokasi mereka mengedarkan," ujarnya.
Sementara itu, Dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat, Lettu Inf Dedy Sulanda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika lalu berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk penangkapan.
"Kami mendapatkan informasi dari jaringan (intel) adanya peredaran narkoba, sehingga kita berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat. Ini adalah bentuk sinergitas antara TNI dan kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor: Ikhsan Firmansyah