Edarkan Narkoba, Kakak Beradik di Bangka Barat Ditangkap

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan menangkap kakak beradik inisial MW (28) dan RY (21) di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya nekat menjadi pengedar narkoba di daerah itu.
Kakak beradik ini ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat.
"MW diringkus di samping Kantor KONI Bangka Barat pada Selasa (24/9/2024) dini hari dan ditemukan barang bukti 83 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan MW berdasarkan laporan personel Kodim 0431 Bangka Barat," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (2/10/2024).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan meringkus RY di kawasan Pelabuhan Ikan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
"Hasil pengembangan, kami mengamankan seorang laki-laki inisial RY," ucapnya.
Budi Prasetyo menyampaikan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan total seberat 16,75 gram.
Editor: Ikhsan Firmansyah