BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial FI (41) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok tersebut merupakan residivis kasus narkoba.
Tersangka diamankan di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (23/4/2022) malam. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 4,85 gram.
"Saat penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta bong atau alat hisap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Senin (25/4/2022).
Eddy mengatakan, tersangka FI merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014.
ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Penjelasan Wakil Bupati Bangka Barat
"Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Juncto 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ikhsan Firmansyah