Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Yoshua Menangis
Senin, 13 Februari 2023 - 15:28:00 WIB
Sedangkan hal memberatkan Ferdy Sambo adalah pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.
"Tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Reza Yunanto