get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Yoshua Menangis

Senin, 13 Februari 2023 - 15:28:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Yoshua Menangis
Ferdy Sambo divonis mati.

Sedangkan hal memberatkan Ferdy Sambo adalah pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.

"Tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut