Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Polisi Sita Sabu Senilai Rp900 Juta

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menggerebek rumah bandar narkoba di Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp900 juta.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap RS alias Randu (27) warga Kota Pangkalpinang pada Kamis (18/7/2024). Dia diamankan usai kedapatan menyimpan sabu-sabu,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, Selasa (23/7/2024).
Dia mengatakan, penangkapan pemuda usia 27 tahun itu berdasakan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daderah itu.
“Berdasarkan lapoiran tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Gerunggang Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah