get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bangka Selatan, Polisi Temukan 49 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:47:00 WIB
Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bangka Selatan, Polisi Temukan 49 Paket Sabu Siap Edar
Tersangka ZL alias Zul saat diamankan di kediamannya. (Foto: ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek rumah terduga pengedar narkoba berinisial ZK alias Zul (39). Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 49 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Tersangka kami tangkap di kediamannya di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (16/08/2022). Penggerebekan disaksikan RT setempat,” katanya, Kamis (18/8/2022).

Husni mengatakan selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

“Dari hasil penggerebekan kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 49 paket sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram dan barang bukti lainnya,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Atau 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut