Habis Masa Retensi, Arsip 5 OPD di Bangka Barat Dimusnahkan

BANGKA BARAT, iNews.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memusnahkan berkas arsip milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Arsip yang dimusnahkan memiliki masa retensi 10 tahun.
Dari 31 OPD di Pemkab Bangka Barat, baru 5 OPD yang melakukan pemusnahan arsip.
"Artinya mereka sudah menyiapkan diri yang banyak masukan. Walaupun retensinya cukup lama sampai 10 tahun, tapi ada kategori-kategori yang harus dipelajari, " kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Barat, Ismantho, Senin (27/12/2021).
Dia menambahkan, pemusnahan arsip harus sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sebab pemusnahan arsip ini terlebih dahulu mendapat persetujuan berjenjang dari pemerintah pusat, gubernur lalu bupati.
"Proses pengelolahan arsip membutuhkan waktu yang cukup lama. Kita memilah-milah arsip yang sudah wajar dimusnahkan atau belum, " tuturnya.
Bupati Bangka Barat Sukirman menyampaikan pentingnya sebuah daerah dalam pengelolaan arsip. Namun arsip yang sudah tidak produktif dan kedaluwarsa memang harus dihapus.
"Hubungan kita dan arsip itu penting ya kawan-kawan, karena apabila secara pemberkasannya tidak dilakukan dengan baik, berapa banyak Bangka Barat kehilangan aset seperti itu, " ujar Sukirman.
Editor: Reza Yunanto