Cegah Omicron, Babel Larang Pesta Besar-Besaran Malam Tahun Baru

PANGKALPINANG, iNews.id - Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilarang menggelar pesta secara besar-besaran dalam merayakan malam Tahun Baru 2022. Larangan tersebut guna mencegah lonjakan kasus dan penularan Covid-19 varian Omicron.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa mengatakan pihaknya akan membubarkan dan menindak panitia penyelenggaraan pesta kembang api atau acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa di malam Tahun Baru 2022.
"Kami akan menindak tegas dan memberi sanksi bagi masyarakat yang masih membandel menggelar pesta malam tahun baru ini," katanya, Senin (27/12/2021).
Larangan perayaan malam tahun baru secara besar-besaran ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM di luar Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, sebagai upaya mencegah dan menekan penularan virus Corona.
"Agar tidak terjadi klaster Covid-19 baru, perayaan malam tahun baru ini dilakukan sederhana dan dengan famili terdekat. Lapangan Merdeka Kota Pangkalpinang dan fasilitas publik lainnya tidak boleh dipakai untuk perayaan malam tahun baru ini," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah