PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap perempuan inisial SAL (32) tersangka kasus penipuan perbankan senilai Rp6,7 miliar. SAL merupakan mantan karyawan bank swasta syariah cabang Pekanbaru.
"Tersangka SAL sebelumnya menjabat relationship manager (RM)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (7/2/2023).
Sunarto mengatakan, SAL sedang hamil usia kandungan tujuh bulan saat ditangkap. Setelah kasus ini terungkap, SAL dipecat oleh tempatnya bekerja.
Sunarto menjelaskan, SAL melakukan penipuan dengan modus menjual produk obligasi (bunga berjangka) pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.
"Korbannya adalah nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBabel di Google News