get app
inews
Aa Text
Read Next : Orang Tua Siswa SMA Korban Foto Porno Editan AI di Cirebon Tuntut Pelaku Diproses Hukum

Heboh Siswa Wajib Baca Buku Felix Siauw, Ini Pernyataan Sikap GP Ansor Babel

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 00:15:00 WIB
Heboh Siswa Wajib Baca Buku Felix Siauw, Ini Pernyataan Sikap GP Ansor Babel
Ketua PWNU Babel KH Jaafar Siddiq menunjukkan buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw aktivis HTI yang menjadi bacaan wajib siswa SMA. (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id – Pimpinan Wilayah GP Ansor Bangka Belitung mengeluarkan pernyataan sikap terkait buku karya Felix Siauw yang sempat diwajibkan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dibaca siswa SMA/SMK. Pernyataan sikap itu dikeluarkan setelah keluarnya surat edaran dari Disdik Babel.

Ketua PW GP Ansor Babel, Masmuni Mahatma mengatakan, ada enam pernyataan sikap dari PW GP Ansor terkait surat edaran Disdik. Pertama, sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Dinas Pendidikan dengan menerbitkan surat berisi mewajibkan Siswa-Siswi SMK/SMK membaca buku berjudul “Muhammad  Al-Fatih 1453” yang jelas-jelas hendak menebarkan “virus” pemikiran dan ideologi khilafah terhadap siswa-siswi SMA/SMK di Kepulauan Bangka Belitung.

“Poin kedua, meminta dengan tegas kepada Ketua Komisi X DPR segera memanggil dan memberikan teguran terbuka kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, II, III dan IV Kepulauan Bangka Belitung,” kata Masmuni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).

Ketiga, meminta dengan tegas kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, segera mengevaluasi, mengusut tuntas, dan memberikan sanksi terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sesuai aturan yang berlaku. Keempat, meminta dengan tegas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, segera memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung, selaku ASN yang hidup bergaji dari anggaran resmi negara tapi terang-terangan menyalahgunakan jabatan dan menjadi pengkhianat ideologi negara.

“Kelima, kami meminta kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, segara mengusut dan menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang tertlibat dalam pengambilan kebijakan sebagaimana dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung (terlampir),” ujarnya.

Sedangkan poin keenam, meminta dengan tegas kepada Kepolda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menarik buku “Muhammad Al-Fatih 1453” yang disebarkan sejak HUT Propinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Gubernur itu sendiri.

Dinas Pendidikan Bangka Belitung (Babel) sebelumnya sudah membatalkan surat edaran (SE) yang mewajibkan siswa SMA/SMK membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 yang ditulis Felix Siauw. Pembatalan itu hanya berselang satu jam setelah SE itu dikirim ke seluruh sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Babel, Muhamamd Soleh mengakui keteledorannya membuat surat edaran ke seluruh SMA/SMK untuk membaca buku Muhammad Al Fatih.

"Memang betul kita yang buat surat edaran yang tertanggal 30 September, tapi penandatangannya itu pada tanggal 1 Oktober sore hari kemudian diedarkan pada pukul 19.00 WIB kesemua kepala sekolah," kata Soleh, Jumat (2/10/2020).

Soleh mengaku tidak mengetahui jika salah satu buku wajib bagi siswa untuk belajar di rumah di masa pandemi Covid-19 merupakan karya aktivis HTI Felix Siauw.

“Setelah mengetahui hal itu, saya langsung membatalkan surat edaran wajib membaca buku tersebut satu jam setelah beredar. Saya baru dapat informasi bahwa pengarang buku ini adalah anggota ormas yang dilarang," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut