get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Ibu Hamil dengan Usia Kandungan 13 hingga 33 Minggu Dapat Divaksinasi Covid-19

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:02:00 WIB
Ibu Hamil dengan Usia Kandungan 13 hingga 33 Minggu Dapat Divaksinasi Covid-19
Boy Yandra Jubir penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka. (Foto:iNews.id/Endang Kurniawan)

BANGKA, iNews.id - Ibu hamil dengan usia kandungan 13 hingga 33 minggu dapat menerima layanan vaksinasi Covid-19. Hal itu guna menekan angka risiko penularan virus Corona.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan sesuai ketentuannya ibu hamil yang memperoleh layanan vaksin adalah dalam kondisi tekanan darah normal, tidak mempunyai gejala atau keluhan pre-eklampsia dan tidak sedang menjalani pengobatan.

“Pemberian vaksin kepada ibu hamil ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2007/2021," katanya, Minggu (22/8/2021).

Dia mengatakan kalaupun ibu hamil yang memiliki hak vaksin namun memiliki komorbid maka yang bersangkutan harus dalam kondisi terkontrol.

"Jenis vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil yakni jenis Sinovac, Moderna, dan Pfizer yang disesuaikan dengan ketersediaannya," ujarnya.

Ibu hamil dengan usia kandungan dimaksud, kata dia, sudah bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

"Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak kita upayakan, tidak ada alasan untuk menunda vaksin apabila sudah memenuhi syarat dan vaksin yang tersedia," ucapnya.

Dia menuturkan, ibu hamil merupakan salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi Covid-19. 

“Vaksinasi untuk menekan angka risiko penularan bahkan kematian akibat Covid-19,” tuturnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut