Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Babel Siapkan Lokasi Pengelolaan Limbah Medis
                
            
                PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan lokasi pengelolaan limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengelolaan limbah itu dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
"Secara resmi akan dikelola Pemprov Babel, kita sudah melakukan penandatanganan bersama Kementerian LHK terkait serah terima operasional barang milik negara tersebut," kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, Selasa (28/12/2021).
                                    Tempat pengelolaan limbah atau pabrik insinerator tersebut, kata dia, dibangun Kementerian LHK untuk kemudian diserahkan pengelolaan dan operasionalnya kepada Pemprov Babel.
"Tempat pengelolaan limbah B3 dan nonB3 dari fasilitas pelayanan kesehatan itu sudah dibangun Kementerian LHK dan siap beroperasi. Lokasi ada di kawasan industri Tukak Sadai, Bangka Selatan," ujarnya.
                                    Abdul Fatah mengatakan, keberadaan tempat pengelolaan limbah tersebut sangat penting bagi Babel yang merupakan daerah kepulauan. Sebab, selama ini masih ditemukan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak terkelola dengan baik.
"Ini menjadi salah satu alasan Gubernur Erzaldi mengajukan pembangunan ke Kementerian LHK pada 23 Juni 2020 dan saat ini sudah terealisasi," ucapnya.
                                    Menurut dia, limbah rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lain merupakan permasalahan yang dinilai mengkhawatirkan jika tidak dikelola dengan baik dan benar.
"Ini sudah kami pikirkan bersama Gubernur Erzaldi sejak 2017. Alhamdulillah Kementerian LHK bisa merealisasikannya," katanya.
Ia berjanji dalam pemanfaatan dan pemeliharaan pabrik yang kemudian akan diserahkan kepada BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera akan dilakukan secara optimal.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah NonB3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan pembangunan pabrik insinerator di Babel menggunakan anggaran sebesar Rp7 miliar.
"Pabrik ini dibangun pertama kali di Indonesia, pabrik tersebut juga dilengkapi sarana dan prasarana yang sangat baik. Dilengkapi mesin canggih yang bisa mengelola limbah berkapasitas 200 kilogram per jam. Sudah terpasang panel elektronik yang bisa tersambung langsung, sehingga bisa dipantau langsung operasionalnya," katanya.
Mesin insinerator akan membuat limbah menjadi abu dengan proses pembakaran dengan suhu tertentu. Akhir proses pembakaran menghasilkan residu atau produk sisa dan dapat dioperasionalkan selama 24 jam.
Namun, dalam pembangunan itu masih terdapat berbagai kendala yang diharapkan Kementerian LHK dapat segera diselesaikan Pemprov Babel.
“Seperti pematangan lahan, listrik, air, izin operasional dan akses jalan,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Kementerian LHK tersebut, Direktur BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera Saparudin menyatakan kesiapan untuk segera mencarikan solusi. Baik dalam pemenuhan akses jalan, ketersediaan air, maupun pematangan lahan.
Perusahaan itu juga telah melibatkan warga Bangka Selatan dalam pengoperasian pabrik, untuk tenaga operasional, operator dan teknisi.
"Kami prioritaskan warga Bangka Selatan sesuai arahan Gubernur Erzaldi, yang kesemuanya lulusan S1 dan SMK mesin. Kami rekrut dan kami berikan pelatihan pengoperasian," kata Saparudin.
Editor: Ikhsan Firmansyah