BATAM, iNews.id - Ditpolairud Polda Kepri menangkap kapal yang mengangkut kayu ilegal di perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam, Senin (29/8/2022). Nakhoda kapal inisial AM diamankan karena tak bisa menunjukkan surat izin pengangkutan kayu.
"Nakhoda kapal tanpa nama diamankan, dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkutan kayu," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Rabu (31/8/2022).
Dari pemeriksaan terungkap kapal itu membawa 200 lebih kayu bulat campuran yang dibawa dari Karimun menuju Dapur 12 Sagulung, Batam.
"Dalam melakukan kegiatan nakhoda berinisial AM menerima upah sebesar Rp300.000," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBabel di Google News