Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Batam, Nakhoda Diupah Rp300.0000
Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:28:00 WIB
AM saat ini diamankan di Polairud Polda Kepri di Sekupang. Dia mengaku diperintah pemodal berinisial H yang kini diburu polisi.
"Pemodal diketahui berinisial H. Saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri," katanya.
Selain 200 lebih batang kayu, polisi menyita kapal bermesin diesel dan satu handphone sebagai barang bukti.
"Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto