get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkat Karhutla Turun, PT SRL Beri Apresiasi bagi Desa Bebas Api

Karhutla di Bengkalis Capai 200 Hektare, Polisi Tangani 4 Kasus dan Periksa 30 Saksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 11:39:00 WIB
Karhutla di Bengkalis Capai 200 Hektare, Polisi Tangani 4 Kasus dan Periksa 30 Saksi
Polres Bengkalis menangani empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2023 dengan luas lahan terbakar mencapai 200 hektare. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

BENGKALIS, iNews.id - Polres Bengkalis menangani empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga April 2023. Luas lahan yang terbakar mencapai 200 hektare.

"Pantang pulang sebelum padam. Itulah motto Polres Bengkalis apabila terjadi karhutla," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Minggu (21/5/2023).

Dia mengatakan, ada 43 kejadian karhutla di Bengkalis yang tersebar di 24 desa. 

Waktu pemadaman bervariasi hingga ada yang membutuhkan waktu sekitar 1-2 pekan tergantung kondisi lapangan, jarak tempuh, cuaca serta arah angin.

Menurutnya, 60 persen lahan yang terbakar merupakah lahan gambut yang apabil dalam kondisi kemarau mudah terjadi kebakaran. 

Dalam memadamkan karhutla, Polres Bengkalis bekerja sama dengan TNI, BPBD, pemadam kebakaran hingga warga. Ada 8 SOP untuk memadamkan karhutla di Bengkalis.

"SOP penangganan karhutla tersebut dibuat untuk memudahkan para personel Polri khususnya Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dalam penangganan karhutla kepada masyarakat," katanya.

Dari empa perkara karhutla yang ditangani Polres Bengkalis, satu perkara telah naik ke penyidikan. Sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam pendalaman.

"Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat perkara tersebut kurang lebih sebanyak 30 orang beserta saksi ahli," kata kapolres.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut