Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Narkotika Mendominasi
Dia menyebutkan untuk perkara Kamtibum dan TPUL, adapun barang rampasan yang dimusnahkan meliputi lima unit ponton tambang timah. Mesin pompa tanah sebanyak lima unit, mesin pompa air lima unit, mesin dompeng dua unit dan dua unit telepon genggam.
Bayu mengatakan, terdapat kenaikan dua jumlah perkara pada narkotika apabila dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya.
Pada pemusnahan periode Januari - Maret 2024, hanya terdapat 9 perkara narkotika, sedangkan perkara Kamtibum dan TPUL sebanyak 11 perkara dan Oharda 9 perkara.
"Pemusnahan berbagai barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong dengan mesin gerinda. Kalau perbandingan perkara itu secara volume naik satu dari periode sebelumnya dan kalau barang bukti itu agak menurun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah