get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Kemen PPPA Desak Pelaku Pencabulan 14 Sisiwi SD di Belitung Timur Ditindak Tegas

Sabtu, 02 April 2022 - 01:26:00 WIB
 Kemen PPPA Desak Pelaku Pencabulan 14 Sisiwi SD di Belitung Timur Ditindak Tegas
Kemen PPPA mendesak pelaku pencabulan terhadap 14 siswi SD diBbelitung Timur ditindak tegas. (Foto Ilustrasi pencabulan anak: Istimewa)

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap. Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut