Kena Tipu, Orang Tua Bayar Rp75 Juta Demi Anak Masuk Sekolah Kedinasan

Selanjutnya anak korban ternyata tak lolos masuk STTD sehingga pelaku diminta mengembalikan uang Rp75 juta. Pelaku kelabakan tak bisa mengembalikan uang korban lantaran telah habis digunakan.
Dia lalu kabur ke Dumai. Korban kemudian melaporkan penipuan itu ke Polsek Bukit Raya.
"Setelah kami mendapatkan info lokasi di Dumai, pelaku diringkus tanpa perlawanan," ujar Dodi.
Pelaku ASP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku penipuan dengan modus ini sudah dua kali dilakukan. Korban pertama diminta membayar Rp45 juta. Namun anaknya berhasil lulus sehingga dia lolos dari jeratan hukum.
Polisi masih mendalami penipuan ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 377 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk kemungkinan pelaku lainnya kita dalami. Jangan mudah tertipu dengan tawaran menggiurkan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto