Kesal Diteriaki Maling, Pria di Rejang Lebong Tikam Warga hingga Tewas
Usai penikaman itu, pelaku melarikan diri. Namun dia melihat korban berlari mendekat dengan membawa kayu. Pelaku lalu berbalik badan dan menikam korban sekali lagi hingga tersungkur.
"Akibat dari luka tersebut korban meninggal dunia," kata Sampson.
Dari hasil pemeriksaan di tubuh korban ditemukan luka tusuk di bagian lengan kiri, pelipis mata kiri, belakang telinga, bawah ketiak kiri, dan punggung,
Polisi menangkap pelaku dan mengamankan pisau yang dipakai untuk menikam korban.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat ibu terduga pelaku bekerja di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto