get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

KLHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol, Ditahan di Rutan Salemba Jakarta

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:06:00 WIB
KLHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol, Ditahan di Rutan Salemba Jakarta
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutahan KLHK, Rasio Ridho dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap perambah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku adalah H alias A (40).

"Kami melakukan penindakan karena kawasan konservasi merupakan kawasan sangat penting. Benteng terakhir kehati," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutahan KLHK, Rasio Ridho di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dia mengatakan, A ditangkap di Tahura Bukit Mangkol pada 20 Februari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta. 

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar," katanya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut