KPU Bangka Barat Musnahkan 918 Lembar Surat Suara Rusak

BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat memusnahkan sebanyak 918 lembar surat suara rusak, Selasa (8/12/2020). Sejumlah surat suara tersebut telah melewati proses sortir sebanyak tiga kali.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi mengatakan, pemusnahan ratusan surat suara rusak tersebut dilakukan bersama TNI/Polri, Bawaslu, Panwaslu, dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Sebanyak 918 surat suara yang rusak pada pagi ini kami musnahkan dan sejumlah surat suara yang rusak telah melewati proses sortir sebanyak tiga kali," katanya, Selasa (8/12/2020).
Pardi menambahkan, surat suara yang dimusnahkan sudah termasuk surat suara yang lebih, jadi tidak ada lagi yang tersisa di gudang KPU Bangka Barat.
"Ya, yang dimusnahkan termasuk surat suara lebih, jadi di gudang penyimpanan tidak ada lagi surat suara. Semua akan didistribusikan ke 400 TPS pada hari ini juga," ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah