Kuasa Hukum Wagub Babel Hellyana Pertanyakan Legal Standing Pelapor Ijazah Palsu
JAKARTA, iNews.id – Tim kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, melayangkan kritik tajam terkait kedudukan hukum (legal standing) pihak pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kliennya.
Mereka mempertanyakan urgensi pelaporan tersebut mengingat tidak adanya kerugian nyata yang dialami oleh pelapor.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menegaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan tipe B, yang secara hukum bersifat delik aduan.
Menurut Zainul, dalam sebuah delik aduan, seharusnya ada pihak yang dirugikan secara langsung dan nyata oleh perbuatan yang dituduhkan. Namun, dalam kasus Hellyana, pihaknya belum melihat adanya aspek kerugian tersebut dari sisi pelapor yang merupakan seorang mahasiswa.
"Laporan tipe B itu artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu harus ada kerugian yang nyata. Sekarang pertanyaannya, mana legal standing dia (pelapor)? Di mana kerugian nyata yang dia terima?" ujar Zainul di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, penyidik seharusnya mengklarifikasi unsur kerugian ini agar proses hukum tidak terkesan dipaksakan. "Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pelapor secara langsung?" ujarnya.
Zainul meminta agar penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bekerja secara transparan dan menuntaskan penyidikan dengan dasar hukum yang kuat. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak kliennya sebagai pejabat publik tidak dilanggar oleh tindakan yang dinilai sewenang-wenang.
"Nah, ini harus di-clear-kan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Zainul.
Editor: Kastolani Marzuki