get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Perindo Dorong Bangun Gudang Jagung demi Produktivitas Petani Bolmong Utara

Kurangi Ketergantungan Beras dari Luar, Bangka Tengah Galakkan Program Diversifikasi Pangan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:10:00 WIB
Kurangi Ketergantungan Beras dari Luar, Bangka Tengah Galakkan Program Diversifikasi Pangan
Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Sugianto. (Foto: Antara)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggalakkan program diversifikasi (penganekaragaman) pangan lokal. Hal itu untuk mengurangi ketergantungan pasokan bahan pokok jenis beras dari luar daerah.

Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Sugianto mengatakan ketergantungan bahan pangan pokok dari luar daerah sangat tinggi terutama produk beras.

"Kami terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan tersebut melalui program diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal nonberas," katanya, Sabtu (20/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa gerakan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi beras.

"Diversifikasi pangan difokuskan pada pangan lokal untuk mengurangi ketergantungan pada beras dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Menurutnya, diversifikasi pangan lokal sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkah Tengah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

"Serta Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 526/3271/Dispang/2021 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal," ucapnya.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menyediakan konsumsi untuk kegiatan rapat/pertemuan, pelatihan/workshop/seminar dan kegiatan sejenis lainnya. 

"Dengan makan minum dan kudapan berupa produk pangan lokal, umbi-umbian, jagung, buah-buahan lokal, kacang-kacangan, dan hasil olahannya serta mengurangi penggunaan beras dan terigu," tuturnya.

Selain perangkat daerah, diharapkan BUMD, BUMDes, perusahaan swasta, perhotelan, pelaku usaha dan masyarakat luas, juga dapat melaksanakan amanah dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tersebut.

"Pengembangan diversifikasi pangan lokal berbasis kearifan lokal dapat dilakukan dengan pemanfaatan pangan lokal sumber karbohidrat nonberas seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar dan sejenisnya," ujarnya.

Warga juga didorong dapat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam komoditas lokal, sehingga kualitas konsumsi pangan masyarakat meningkat.

"Kemudian menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara mandiri dan menjamin kecukupan gizi, sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut