Langgar Aturan, Pangkalan Elpiji di Pangkalpinang Kena Sanksi
PANGKALPINANG, iNews.id - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi kepada pangkalan elpiji di Kelurahan Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Sanksi diberikan lantaran pangkalan tersebut tidak memiliki gudang penyimpanan tabung gas yang layak.
“Pemberian sanksi terhadap pangkalan ini selain tidak memiliki gudang yang layak untuk penyimpanan, penampungan tabung elpiji juga pendistribusiannya ke masyarakat dilakukan di luar area pangkalan dan tidak memiliki timbangan,” kata Unit Manager Communication, Relation dan CSR MOR II Sumbagsel Umar Ibnu Hasan, Jumat (27/8/2021).
Umar mengatakan, untuk sementara Pertamina meniadakan pemasokan elpiji ke pangkalan gas yang menyalahi aturan tersebut. Apabila pangkalan tersebut tidak dapat menyediakan lokasi pangkalan baru maka akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Kami sudah memberikan surat peringatan pada 19 Agustus 2021. Minimal dalam jangka waktu satu bulan pangkalan tersebut sudah harus memindahkan atau merelokasi pangkalan elpiji ke tempat yang layak dan memadai," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini ketersediaan elpiji di Kota Pangkalpinang disalurkan melalui dua agen dan 230 pangkalan resmi.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh agen maupun pangkalan resmi Pertamina, maka dapat menghubungi call center 135. Kami akan menindak tegas agen dan pangkalan yang melanggar aturan tersebut," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah