Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia
PANGKALPINANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provisi Kepualan Bangka Belitung, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Jumat (27/11/2020). WNA asal Malaysia tersebut, dideportasi lantaran melanggar izin tinggal.
Kepala Imigrasi Pangkalpinang, Darmunansyah mengatakan, WNA atas nama Sahat Bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020. Orang asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.
Namun dikarenakan pandemi Covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 perihal batas waktu orang asing pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian.
"Maka terhadap orang asing pemegang ITKT maksimal, tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, WNA tersebut bisa saja tinggal lebih lama, asalnya pemegang ITKT mengajukan permohonan E-Visa.
"Terhadap orang asing yang tidak mengajukan E-Visa akan menjadi overstay/melebihi izin tinggal, sampai hari ini yang bersangkutan sudah overstay 52 Hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f," ucapnya.
Menurutnya, WNA ini harus membayar denda Rp52 juta, namun karena hal itu tidak dilakukan pihak imigrasi langsung mendeportasinya dan dicekal masuk Indonesia selama satu tahun.
"Orang asing tersebut akan kami deportasi pada Jumat tanggal 27 November 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," katanya.
Sementara itu, WNA ini mengaku tinggal di rumah kerabat angkatnya di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah. Pertama datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, namun akibat pandemi Covid-19, dirinya tertahan hingga tak bisa pulang.
"Saya ke sini liburan, olahraga golf. Tapi pandemi ini gak bisa kemana-mana, jadi tertahan di sini. Terima kasih kepada imigrasi yang telah memperlakukan saya dengan sangat baik. Ini memang sudah aturan siapa pun harus mengikutinya, saya sangat ikhlas," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah