Malam Tanun Baru, Polda Babel Akan Tindak Masyarakat yang Tak Pakai Masker di Keramaian

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam menyambut malam Tahun Baru 2023. Penggunaan masker dinilai untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai perayaan malam Tahun Baru.
"Masyarakat wajib menggunakan masker, meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencabut PPKM," ujar Maladi di Pangkalpinang, Sabtu (31/12/2022).
Dia mengingatkan, akan menindak tegas jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat merayakan pergantian Tahun Baru di tengah keramaian.
"Bagi masyarakat yang merayakan malam Tahun Baru di pusat-pusat keramaian tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai aturan berlaku," ucapnya.
Menurutnya, pada perayaan malam Tahun Baru akan terjadi lonjakan pengunjung di pusat-pusat keramaian, objek wisata dan tempat hiburan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi terjadi kasus penularan Covid-19.
"Ini harus diwaspadai, karena virus corona ini masih ada dan bisa terjadi lonjakan kasus tinggi jika masyarakat tidak mematuhi prokes," katanya.
Editor: Kurnia Illahi