get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 27 Desember 2022 - 11:35:00 WIB
Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat Divonis 5 Tahun Penjara
Anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Mantan petinggi Khilafatul Muslimin Bangka Barat, Bangka Belitung, Ahmad Zainuri (47) divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun 6 bulan.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di PN Mentok, Senin (26/12/2022). 

"Terdakwa Ahmad Zainuri bin RM Thohir diputus dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU," kata Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, Selasa (27/12/2022). 

Dia mengatakan, Ahmad Zainuri didakwa melanggar Pasal 59 Ayat (4) Huruf C Juncto Pasal 82A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Sikap dari penuntut umum dan sikap dari terdakwa atas putusan ini, pikir-pikir terhadap putusan tersebut," tuturnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut