Marak Tanah Negara di Desa Jeriji Dijual ke Pengusaha, Kades: Kami Tidak Anti-Investasi
Sementara Kepala Desa Jeriji, A Iswandi mengatakan, pemerintah desa tidak akan menerbitkan surat keterangan tanah jika lahan yang diajukan warga tidak pernah dikelola atau tidak ada tanam tumbuh.
"Ada oknum warga yang tetap nekat menjual tanah tersebut tanpa adanya bukti kepemilikan dan pengelolaan. Ini kan sebenarnya tidak boleh karena tanah itu masih dikategorikan tanah negara," kata Iswandi.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Toboali telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbatu untuk penerbitan surat tanah. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan sengketa tanah.
Iswandi menegaskan pemerintah desa tidak anti-investasi. Namun investasi yang masuk ke desanya harus mengikuti regulasi dan memberi manfaat bagi masyarakat.
"Kalau masyarakat saya sudah oke, BPD Sudah oke ,elemen-elemen desa lainnya sudah oke melalui musyawarah desa, kita siap dukung. Namun jika belum oke, kita tinjau lagi supaya tidak gaduh. Intinya kami tidak anti-investasi," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto