Masjid Agung Sungailiat Lepas Tanda Jaga Jarak, Saf Salat Boleh Rapat
BANGKA, iNews.id - Pengurus Masjid Agung Sungailiat Kabupaten Bangka melepas tanda jaga jarak di dalam masjid. Jemaah kini bisa salat dengan saf rapat seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2022. Fatwa itu membolehkan umat muslim merapatkan saf di masjid.
MUI Kabupaten Bangka mengikuti fatwa tersebut. Dilepasnya tanda jaga jarak membuat aturan saf salat berjamaah kembali seperti semula.
Remaja Masjid Agung Sungailiat menyambut baik keputusan melepas tanda jaga jarak ini. Selama dua tahun terakhir, salat jemaah di masjid ini berlaku aturan jaga jarak.
"Dibuka mulai kemarin. Kami bersyukur banget," tutur Ahmad Herli, pengurus Remaja Masjid Agung Sungailiat, Selasa (15/3/2022).
Dengan dilepasnya tanda jaga jarak ini, pelaksanaan ibadah salat tarawih dan witir saat Ramadan nanti bisa kembali menerapkan saf rapat.
Kendati demikian, pengurus masjid tetap mengimbau jemaah mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Reza Yunanto