Masuk Tahun Politik, Bawaslu Bangka Barat Imbau ASN dan Honorer Bijak Gunakan Medsos

Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan.
"Dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.
Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian.
"Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J," tuturnya.
Selanjutnya, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oleh karena itu, kami mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. Sebab, semua ada konsekuensinya," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah