get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.192 Prajurit dan ASN Kodam Cenderawasih Naik Pangkat, Ini Pesan Pangdam Mayjen Amrin Ibrahim

Masuk Tahun Politik, Bawaslu Bangka Barat Imbau ASN dan Honorer Bijak Gunakan Medsos

Rabu, 04 Oktober 2023 - 08:37:00 WIB
Masuk Tahun Politik, Bawaslu Bangka Barat Imbau ASN dan Honorer Bijak Gunakan Medsos
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan.

"Dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. 

"Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J," tuturnya. 

Selanjutnya, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Oleh karena itu, kami mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. Sebab, semua ada konsekuensinya," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut