Masyarakat di Belitung Dilarang Buang Masker Bekas Sembarangan
BELITUNG, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang masyarakat di daerah itu membuang masker bekas secara sembarangan. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran virus atau kuman pembawa penyakit.
"Untuk mencegah penyebaran penyakit atau kuman, kami melarang masyarakat membuang masker yang sudah dipakai secara sembarangan. Kalau mau membuangnya bisa dipilah terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam plastik," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Belitung, Luthfie Avian, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, masker yang telah selesai dipakai, terutama pasien Covid-19 riskan mengakibatkan terjadinya penyebaran virus itu di masyarakat.
DLH Belitung mengajak masyarakat untuk mengelola limbah masker bekas dengan melakukan pemilahan terlebih dahulu sebelum dibuang, kemudian dimasukkan ke dalam plastik sehingga terpisah dengah sampah lainnya.
"Sebab, kalau dibuang sembarangan kita tidak mengetahui siapa yang menggunakan masker dan bagaimana kondisi yang menggunakan. Dikhawatirkan ada kuman yang masih melekat," ujarnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat tidak membuang masker bekas dalam bentuk utuh, tetapi harus digunting terlebih dahulu sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Hal tersebut untuk menghindari agar masker tidak digunakan berulang kali," ucapnya.
Luthfie menjelaskan, limbah masker masuk dalam kategori limbah rumah tangga. Namun untuk limbah masker bekas medis yang berasal dari rumah sakit dan digunakan oleh tenaga medis masuk dalam kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Sebab, masker medis tersebut terkontaminasi. Namun jika di rumah sakit memang ada pengelolaan limbah khusus," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah