Mediasi Kasus Perusakan Gereja di Batam, Polda Kepri Tegaskan Bukan Konflik Agama
Zahwani mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam setelah insiden perusakan terhadap bangunan yang rencananya akan dijadikan rumah ibadah GUPDI di Nongsa. Sedangkan proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini juga telah mencapai kesepakatan.
"Mereka setuju untuk tetap menghargai dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri," kata Zahwani.
"Kedua belah pihak telah menyepakati untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut selama izin resmi untuk pembangunan belum diterbitkan," ujarnya.
Menurut Zahwani, kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini menunjukkan semangat kedamaian dan toleransi dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan berbagai pihak.
"Diharapkan bahwa langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Kota Batam," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto