get app
inews
Aa Text
Read Next : OTK Bunuh 2 Warga di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Motif dan Buru Pelaku

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali

Jumat, 12 November 2021 - 21:16:00 WIB
Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali
Melawan saat ditangkap, polisi tembak kedua kaki pelaku kasus pembunuhan di kafe remang-remang Toboali. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut