Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali
Jumat, 12 November 2021 - 21:16:00 WIB
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah