get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Memilukan, Ini 5 Fakta Preman Cekoki Narkoba dan Sodomi Anak-Anak Jalanan di Pangkalpinang

Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:50:00 WIB
Memilukan, Ini 5 Fakta Preman Cekoki Narkoba dan Sodomi Anak-Anak Jalanan di Pangkalpinang
Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, menangkap predator anak, Anton (32) pada Rabu (21/7/2021). Pelaku merupakan pendatang asal Sumsel yang menetap di Pangkalpinang dalam beberapa tahun belakangan. Foto: iNews.id/Haryanto

PANGKALPINANG, iNews.id - Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap Anton (32), preman di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung yang telah berbuat keji. Tersangka yang mencekoki anak-anak dengan narkoba dan menyodomi mereka, kini diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Berikut lima fakta yang dirangkum iNews.id atas kasus bejat yang menggegerkan warga:

1. Anak-Anak Dicekoki Narkoba sebelum Disodomi

Tersangka Anton lebih dulu mencekoki anak-anak jalanan ini dengan narkoba. Hal ini dilakukan agar fantasi perilaku menyimpang terpuaskan. Dia menyodomi anak-anak tersebut untuk melampiaskan nafsu.

2. Korban Berjumlah 5 Orang

Korban keji pelaku berjumlah lima orang. Adapun mereka masing-masing berinisial JS (11), IM (9), FH, (10), FK (14) dan IM (14). Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari adanya korban lainnya.

3. Anak-anak Diminta Mengamen lalu Setorkan Uang

Aksi pelecehan seksual ini dilakukan di rumah kontrakannya. Di sanalah para korban ini menyetorkan uang kepada tersangka hasil mengamen. Bila enggan melakukan itu, mereka diancam senjata tajam.

4. Pelaku Warga Pendatang

Tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan yang sudah menetap di Pangkalpinang sejak beberapa tahun belakangan. Selama itulah dia mengoordinir anak-anak jalanan sebagai pengamen.

5. Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Anton ternyata seorang residivis kasus pencabulan. Dia kini diamankan di Polres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut