Mencuri di Bangka, Residivis Asal Sumsel Ditangkap Polisi
BANGKA, iNews.id – Tim Kelambit Satreskim Polres Bangka menangkap seorang residivis asal Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Beribin alias Beri (32). Dia terlibat kasus pencurian di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tersangka mencuri di salah satu rumah warga di Lingkungan Sri Bulan, Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat, pada Minggu (6/11/2022). Tersangka merupakan residivis yang bebas bersyarat pada tahun lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Jumat (17/2/2023).
Pria asal Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU, Sumsel itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (15/2/2023) siang.
“Dia kami amankan saat tertidur pulas dengan barang bukti masih ada di dekatnya,” ujarnya.
Tersangka beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang sedang tidak terkunci pada dini hari.
“Kemudian tersangka mengambil tiga unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” ucapnya.
Pria yang bekerja sebagai buruh tambang di Pulau Bangka ini mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
"Sebelum tahun baru saya mencurinya. Handphone itu saya ambil saat dicas. Dari tiga handphone, dua di antaranya sudah laku terjual," kata Beri.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.
Editor: Ikhsan Firmansyah