Kembali Mancuri, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap JA (46) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Pulau Bangka. JA merupakan residivis kasus serupa.
JA merupakan warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dia diamankan polisi saat berada di rumah temannya di kompleks Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Benar, Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (7/2/2023) pagi mengamankan pelaku curat berinisial JA,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Rabu (8/2/2023).
Maladi mengatakan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019," ujarnya.
Penangkapan JA berawal dari laporan pencurian yang terjadi di pondok kebun di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri di sebuah pondok di Desa Pagarawan," ucap Maladi.
Editor: Ikhsan Firmansyah