Mulai Senin, Satgas Covid-19 Bangka Barat Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
MENTOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memberlakukan sanksi administrasi dan sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai diberlakukan Senin (18/1/2021) pekan depan.
"Mulai Senin aturan ini akan mulai kami berlakukan dengan menggelar operasi yustisi di sejumlah lokasi keramaian dan tempat umum," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, angka kasus positif Covid-19 di Babel melonjak. Maka, penting untuk menegakkan aturan kesehatan tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi lintas sektor sekaligus mengkaji kebijakan baru itu bersama organisasi perangkat daerah terkait," ujarnya.
Sidharta mengatakan, kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Babel. Isinya tentang Pemberlakuan Denda Sanksi Sosial dan Denda untuk Penegakan Adaptasi Kebiasaan Baru di Babel.
Dengan adanya kebijakan baru itu, dia berharap masyarakat makin patuh. Sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin aturan kesehatan yang sudah berlaku selama ini.
"Jangan sampai nanti masyarakat yang melanggar menolak didenda karena ini sudah menjadi aturan dan akan diberlakukan mulai hari ini," katanya.
Kebijakan seperti itu sudah diberlakukan di beberapa daerah. Hasilnya, menurut Sidharta, terbukti cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan warga. Baik dalam menjalankan aturan kesehatan dan ketika beraktivitas di luar rumah.
"Kami masih mengkaji terkait dengan besaran denda yang akan diberlakukan bagi pelanggar," katanya.
Editor: Umaya Khusniah