Napi Kasus Penggelapan Motor Kabur dari Rutan Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, iNews.id - Zul Fauzi Rahman, seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarikan diri. Dia kabur dari penjara setelah magrib, Senin (31/10/2022).
"Memang benar, seorang tahanan kami kabur saat berada di halaman luar rutan," ujar Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan, Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan, napi tersebut berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping) di halaman luar rutan sejak Oktober 2022. Awalnya dia ditempatkan di dalam sel rutan, namun setelah diamati dan berdasarkan hasil asesment, dilakukan pembinaan ke luar rutan.
"Saat kejadian ada dua tahanan pendamping. Tapi hanya Zul Fauzi Rahman yang kabur," katanya.
Menurutnya, yang bersangkutan merupakan napi kasus penggelapan motor. Dia sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas murni pada Mei 2023.
Sebenarnya napi tersebut saat ini sedang dalam proses pengusulan dapat cuti bersyarat pada Desember 2022.
"Kalau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, Desember 2022 sudah bisa pulang," ucapnya.
Eri menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam mencari keberadaan napi Zul Fauzi Rahman. Harapannya napi tersebut dapat segera ditemukan karena khawatir kejadian ini dapat merusak semangat 5.000 warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang lainnya.
Editor: Donald Karouw