get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Guru Honorer di Kuningan Syok Namanya Tercatut Pemilik Ferrari Rp4,5 Miliar

Oknum Honorer di Pangkalpinang Ditangkap usai Edarkan Narkoba, 607 Gram Sabu Disita

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:07:00 WIB
Oknum Honorer di Pangkalpinang Ditangkap usai Edarkan Narkoba, 607 Gram Sabu Disita
Polda Babel menangkap oknum honorer yang mengedarkan sabu di Kota Pangkalpinang. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, oknum honorer ini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaannya dan terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut