Pelangsir Solar Subsidi di Batam Terciduk Polisi, Gunakan Mobil dengan Modifikasi Tangki
Selasa, 06 September 2022 - 12:04:00 WIB
Modus yang digunakan PH yakni menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Usai mengisi solar subsidi, dia melangsirnya ke mobil lain yang diparkir tak jauh dari SPBU.
"Kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah di modifikasi tangkinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Kepri mengamankan tiga mobil, 9 struk pembeliam BBM solar subsidi sebanyak 630 liter, 12 kartu Brizzi dan uang Rp3.050.000.
PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancamannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto