Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Belajar Aksi Penculikan dan Permintaan Tebusan dari Medsos
PANGKALPINANG, iNews.id - Kasus pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, Bangka Belitung, mulai terkuak. Pelaku AC (17) menculik korban dan meminta uang tebusan Rp100 juta kepada orang tua korban
Untuk melancarkan niatnya, pelaku belajar dari media sosial (media sosial) dan browsing di internet bagaimana cara menculik dan meminta uang tebusan.
"Pelaku belajar dari browsing ataupun melihat dari medsos-medsos," kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Kamis (16/3/2023).
Usai menculik dan membunuh korban, pelaku mengirimkan pesan kepada orang tua korban lengkap dengan foto korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat.
Mirisnya, saat foto itu dikirim pada tanggal 8 Maret 2023, korban telah tewas.
Jenazah Hafizah ditemukan keesokan harinya 9 Maret 2023 di perkebunan sawit yang berjarak sekitar 6 kilometer dari rumah korban dan pelaku.
Yan mengatakan, tak mudah mengungkap kasus pembunuhan ini meski pelaku adalah tetangga dekat korban.
Meski masih pelajar, pelaku pandai menyembunyikan kejahatan yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menghadapi ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto